Advetorial

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jakarta, buanapagi.com – Sengketa tanah kerap bermula dari persoalan yang terlihat sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Kondisi tersebut sewaktu-waktu dapat berkembang menjadi perselisihan, bahkan konflik antartetangga yang berujung pada proses hukum.

Untuk mencegah hal itu, masyarakat sebenarnya dapat melakukan langkah sederhana namun penting, yakni memasang patok tanda batas tanah. Sayangnya, langkah ini masih sering diabaikan oleh para pemilik lahan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan pentingnya keberadaan tanda batas tanah.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo.

Ia menjelaskan, pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan disaksikan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dengan demikian, semua pihak dapat mengetahui dan menyepakati posisi batas tanah sehingga potensi sengketa di kemudian hari dapat diminimalisir.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.

Langkah sederhana ini dinilai jauh lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa di pengadilan. Selain menimbulkan kerugian materiel, konflik batas tanah juga dapat merusak hubungan sosial dan keharmonisan antartetangga.

Tanda batas tanah pun dianjurkan menggunakan material yang kuat dan permanen. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah atau hilang seiring waktu. Kementerian ATR/BPN menetapkan kriteria patok batas tanah, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Patok di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, namun keberadaannya sangat penting untuk menjaga hak kepemilikan sekaligus memelihara hubungan baik antarwarga di lingkungan sekitar. (bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *