Surabaya, buanapagi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) memperkuat langkah pengendalian alih fungsi lahan sawah di Provinsi Jawa Timur melalui Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar di Surabaya pada Senin, (18/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus memastikan pembangunan wilayah tetap berjalan selaras dengan perlindungan lahan sawah produktif.
Kegiatan dihadiri antara lain oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri beserta jajaran Kepala Kantor Pertanahan; serta perwakilan Ditjen Tata Ruang, Ditjen Survey dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Ditjen Penataan Agraria. Adapun dari sisi pemerintah daerah, kegiatan ini dihadiri pula oleh jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, serta para Bupati, Wali Kota dan jajaran pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur.
Direktur Jenderal PPTR, Lampri, mengatakan bahwa Jawa Timur memiliki posisi strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional dengan luas Lahan Baku Sawah (LBS) mencapai 1.206.475 hektare. Menurutnya, perlindungan lahan sawah produktif menjadi langkah penting dalam mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yakni penetapan minimal 87 persen LBS menjadi LP2B pada tahun 2029.
“Jawa Timur memiliki peran strategis sebagai lumbung pangan nasional. Karena itu, perlindungan lahan sawah produktif tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan komitmen kuat pemerintah daerah agar target penetapan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah menjadi LP2B pada 2029 dapat tercapai secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Lampri.
Ia menegaskan, pengendalian alih fungsi lahan sawah harus menjadi bagian integral dari kebijakan tata ruang daerah agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan pangan nasional.
“Pembangunan harus tetap berjalan, namun keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, tata ruang, dan ketahanan pangan wajib dijaga bersama,” lanjutnya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Jawa Timur merupakan provinsi dengan luas LBS terbesar di Pulau Jawa. Pada Januari 2026, lima daerah di Jawa Timur— Bangkalan, Magetan, Sumenep, Pamekasan, dan Kota Batu—telah melampaui target minimal 87% LBS menjadi LP2B. Saat ini, enam daerah lainnya— Banyuwangi, Bojonegoro, Madiun, Mojokerto, Ngawi, dan Probolinggo—juga telah mengusulkan penetapan LP2B di atas 87% dan masih dalam proses persetujuan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, menyampaikan bahwa pencapaian target tersebut membutuhkan sinergi antardaerah melalui harmonisasi data dan penguatan kebijakan tata ruang yang terintegrasi.
“Target penetapan 87 persen Lahan Baku Sawah menjadi LP2B merupakan target bersama di tingkat provinsi. Karena itu diperlukan kolaborasi antarkabupaten/kota melalui sinkronisasi data, harmonisasi peta, serta penguatan komitmen pemerintah daerah agar capaian tersebut dapat diwujudkan secara merata di Jawa Timur,” kata Asep Heri.
Ia menambahkan, beberapa daerah yang telah melampaui target diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempercepat penetapan LP2B.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, menekankan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan ruang untuk permukiman, industri, dan pembangunan infrastruktur.
“Alih fungsi lahan sawah yang tidak terkendali dapat mengancam ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, percepatan penetapan LP2B dan integrasi perlindungan lahan sawah ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan,” ujar Andi Renald.
Melalui rapat koordinasi ini, Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah juga mendorong percepatan sinkronisasi data spasial, penguatan pengawasan pemanfaatan ruang, serta memperkuat sinergi dan komitmen dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah produktif guna mendukung ketahanan pangan nasional.(bp/ril)




