Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, menggelar Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR). Pertemuan ini merupakan tahapan dalam rangkaian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto untuk mencegah adanya pemutihan yaitu pengakomodasian pelanggaran pemanfaatan ruang dalam revisi RTRW tanpa diberikan sanksi.
Kegiatan yang berlangsung di Jakarta pada Senin, (4/5/2026) tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa, beserta jajaran pejabat teknis Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Dirjen PPTR, Lampri, yang membuka acara secara resmi menekankan bahwa penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam RTRW Kabupaten Mojokerto adalah harga mati untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor.
“Pengendalian pemanfaatan ruang adalah bagian mutlak yang tidak terpisahkan dari implementasi Rencana Tata Ruang (RTR). Terlebih di era kemudahan perizinan berusaha saat ini, kita harus memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan,” tegas Lampri.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa menyampaikan bahwa pihaknya tengah memacu revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Mojokerto Tahun 2012-2032. Salah satu syarat administratif yang sedang dipenuhi adalah perolehan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR dari Ditjen PPTR.
“Kami berkomitmen penuh menyelesaikan penanganan indikasi pelanggaran di 79 lokasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa ada pemutihan. Kami akan terus melaporkan progres penyelesaiannya secara berkala kepada Ditjen PPTR,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Barra tersebut.
Terkait target LP2B, Pemerintah Kabupaten Mojokerto optimis dapat mencapai angka 87 persen dari target yang ditetapkan. Hal ini sejalan dengan upaya daerah dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus memastikan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Turut hadir mendampingi Bupati dalam rapat tersebut antara lain Sekretaris Daerah, Teguh Gunarko; Kepala Bappeda, Bambang Eko Wahyudi; Kepala Dinas PUPR, Yuni Laili Faizah; Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKPP), Bambang Purwanto; Kepala Dinas Pertanian, Ludfi Ariyono; serta anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Bagus Ramadhanarto Putra.
Di akhir pertemuan, Dirjen PPTR berharap proses revisi RTRW Kabupaten Mojokerto dapat rampung pada akhir bulan ini, dibarengi dengan langkah konkret penertiban terhadap seluruh pelanggaran ruang di wilayah tersebut. (bp/ril)




