Advetorial

Kementerian ATR/BPN Dorong Kabupaten Tangerang Percepatan Penetapan LBS Target 87 Persen

Jakarta, buanapagi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menggelar rapat koordinasi percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Ditjen PPTR, Jakarta pada Rabu, (6/5/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, dan didampingi Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Dirjen PPTR, Lampri, menegaskan bahwa pemerintah daerah didorong segera menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terintegrasi dalam rencana Tata Ruang sebesar minimal 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS), sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

“Menindaklanjuti Asta Cita kedua Presiden Republik Indonesia dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029, pemerintah daerah didorong agar segera menetapkan LP2B yang terintegrasi ke dalam Rencana Tata Ruang sebesar minimal 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS),” tegas Lampri.

Dalam paparannya, Elsa menyampaikan bahwa target 87 persen LBS menjadi LP2B memiliki keterkaitan erat dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Namun demikian, kebijakan tersebut juga perlu diseimbangkan dengan kebutuhan investasi dan pembangunan di daerah.

“Target 87 persen tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Tantangannya, target swasembada pangan harus diimbangi dengan kebutuhan ruang untuk sektor energi, perumahan, dan sumber daya air. Diperlukan upaya menyeimbangkan kepentingan antar sektor tersebut,” ujar Elsa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa implementasi kebijakan LP2B menghadapi dinamika tinggi seiring pesatnya perkembangan wilayah. Kabupaten Tangerang sebagai kawasan penyangga DKI Jakarta mengalami tekanan signifikan dari sektor perumahan dan industri.

Berdasarkan data, luas LBS Kabupaten Tangerang mencapai 84.861 hektare dengan LSD indikatif 24.682 hektare. Hasil LBS cleansing menunjukkan luas 15.000 hektare, sehingga terdapat selisih sekitar 9.000 hektare yang perlu diklarifikasi dengan menyampaikan faktor pengurang lengkap. Saat ini LP2B yang telah ditetapkan baru 13.937 hektare atau 39,98 persen dari target, masih kekurangan sekitar 47 persen.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan merinci faktor pengurang seluas 19.570 hektare yang meliputi bangunan, KKPR, izin lokasi, masterplan, siteplan, aset pemkab, hak atas tanah, PSN, rencana jalan tol, TPU, situ, TPA, serta lahan sliver dan terhimpit.

Elsa menegaskan bahwa faktor pengurang dapat dipertimbangkan sepanjang dilengkapi dokumen pendukung yang sah dan masih berlaku. Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) wajib dilampirkan, termasuk siteplan dan masterplan yang terbit secara otomatis. Untuk hak atas tanah, perlu koordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat. Kondisi eksisting seperti bangunan dan urukan wajib didukung foto lapangan.

“Seluruh data dan dokumen dimohon disampaikan paling lambat minggu ini untuk verifikasi, agar luasan yang dihasilkan clear and clean. Untuk TPU dan situ, hanya kondisi eksisting yang dapat dipertimbangkan. Dokumen yang belum memiliki dasar perizinan sah belum dapat diproses,” tegas Elsa.

Ia menambahkan bahwa daerah dengan RTRW usia di atas 5 tahun didorong melakukan revisi untuk menyesuaikan target 87 persen. Bagi daerah dengan capaian di bawah target, diperlukan koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi, karena kewenangan pengaturan target LP2B berada di tingkat provinsi.

Elsa mengingatkan bahwa relaksasi kebijakan dan pencabutan moratorium hanya dapat dilakukan apabila penetapan LP2B telah mencapai minimal 87 persen atau berdasarkan surat Gubernur kepada Menteri.

Percepatan penetapan LP2B tetap menjadi prioritas nasional. Pemerintah Kabupaten Tangerang diharapkan segera melengkapi data dan berkoordinasi lintas sektor agar target 87 persen dapat tercapai, menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan pembangunan daerah.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *