Politik

Perda Sistem Kesehatan Kota Medan Sedang Direvisi

Medan, buanapagi.com – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan saat ini tengah dalam proses revisi.

Revisi tersebut dilakukan guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru sekaligus meningkatkan kualitas sarana, prasarana, serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Bahrumsyah saat menggelar Sosialisasi ke-V Tahun Anggaran 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan, terkait Perda Nomor 4 Tahun 2012, yang berlangsung di Jalan Ciliwung, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (9/5/2026).

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan, dan Medan Belawan tersebut, revisi Perda dilakukan sebagai tindak lanjut dari hadirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan sistem kesehatan.

“Dalam aturan terbaru, fungsi Puskesmas tidak lagi hanya bersifat kuratif atau pengobatan, tetapi juga harus mengedepankan upaya promotif dan preventif,” ujar Bahrumsyah.

Ia menegaskan bahwa Puskesmas kini dituntut lebih aktif dalam memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya dalam upaya pencegahan penyakit.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Edukasi pola hidup sehat sangat penting, karena jika masyarakat sudah sakit, dampaknya juga akan berpengaruh pada kondisi ekonomi,” jelasnya.

Bahrumsyah juga menyinggung berbagai program jaminan kesehatan yang telah digulirkan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS). Bahkan, Kota Medan saat ini telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

“Artinya, masyarakat Kota Medan cukup menggunakan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan,” katanya.

Namun demikian, ia menilai kondisi tersebut masih menyisakan persoalan. Pasalnya, angka masyarakat yang sakit justru dinilai masih tinggi, yang terlihat dari padatnya rumah sakit rujukan setiap hari.

“Rumah sakit selalu penuh, masyarakat harus antre untuk mendapatkan pelayanan. Ini menjadi fenomena yang perlu kita evaluasi bersama,” ungkapnya.

Menurutnya, idealnya semakin luas cakupan jaminan kesehatan, maka angka kesakitan masyarakat seharusnya menurun, bukan justru meningkat.

“Ini menjadi anomali. Tidak sejalan dengan tujuan dari sistem kesehatan itu sendiri,” tegasnya.

Selain itu, dalam regulasi terbaru juga diatur secara khusus mengenai jaminan kesehatan bagi lanjut usia (lansia). Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan kesehatan lansia terpenuhi, termasuk dalam hal pemenuhan gizi.

“Bantuan bagi masyarakat kurang mampu juga diarahkan untuk meningkatkan asupan gizi. Dalam undang-undang terbaru, kesehatan lansia menjadi tanggung jawab negara,” tambahnya.

Sebagai informasi, Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan terdiri dari 16 bab dan 92 pasal. Pada Bab II dijelaskan bahwa tujuan Perda ini adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan.

Selain itu, Perda ini juga bertujuan menciptakan pembangunan kota yang berwawasan kesehatan, meningkatkan kemandirian masyarakat, serta menghadirkan pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan merata.

Dalam salah satu pasalnya juga ditegaskan bahwa pemerintah dan pihak swasta memiliki tanggung jawab bersama dalam upaya perbaikan gizi guna meningkatkan kesehatan, kecerdasan, dan produktivitas masyarakat. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *