Jakarta, buanapagi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menggelar rapat koordinasi terkait percepatan integrasi rencana tata ruang terhadap Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Sumedang pada Rabu, (15/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Ditjen PPTR ini dipimpin oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald.
Dalam arahannya, Andi Renald menegaskan bahwa penetapan LP2B minimal sebesar 87 persen dari LBS merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional dalam mendukung ketahanan pangan. Ia menyebut, implementasi kebijakan tersebut perlu selaras dengan kebutuhan investasi dan pembangunan daerah.
“Pemerintah daerag didorong untuk segera memenuhi target penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) tersebut melalui integrasi data dan perencanaan tata ruang yang komprehensif,” ujar Andi.
Sementara itu, pemerintah Kabupaten Sumedang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Tuti Ruswati, menyampaikan rencana pembangunan fasilitas publik berupa Sekolah Rakyat dan Puskesmas. Namun, rencana tersebut menghadapi kendala karena sebagian lahan masuk dalam LBS yang berpotensi tidak dapat dialihfungsikan apabila target LP2B sebesar 87 persen dari LBS telah diberlakukan.
Berdasarkan hasil pembahasan, capaian LP2B Kabupaten Sumedang sesuai Keputusan Bupati Nomor 525 Tahun 2024 saat ini mencapai sekitar 85,85 persen dari total LBS, sehingga masih terdapat kekurangan untuk memenuhi target nasional.
Selain itu, dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang masih dalam proses revisi, yang menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung integrasi penetapan LP2B.
Dalam rapat tersebut juga dibahas perlunya sinkronisasi data spasial dan nonspasial secara menyeluruh guna memastikan akurasi dalam penetapan LP2B, dengan data dan peta terintegrasi sebagai kunci percepatan yang ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu.
Pemerintah daerah diharapkan segera melengkapi data pendukung, termasuk mempertimbangkan faktor pengurang seperti lahan yang telah memiliki izin, hak guna bangunan, maupun yang telah terbangun.
Menutup rapat, Andi Renald menegaskan komitmen percepatan melalui pembentukan tim bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Sumedang guna memastikan integrasi berjalan optimal tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan daerah.(bp/ril)



