Medan, buanapagi.com – Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah menegaskan bahwa DPRD bersama Pemkot Medan menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi kemiskinan melalui berbagai program konkret di sejumlah sektor strategis.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi IV Tahun Anggaran 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan, terkait Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar di Jalan Baru, Lingkungan XV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (11/4/2026).
Menurut Bahrumsyah, program penanggulangan kemiskinan yang dijalankan mencakup bidang kesehatan, pendidikan, hingga sosial, yang secara langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
“Dalam Perda sudah jelas diatur, hak warga miskin meliputi pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, lingkungan sehat, serta rasa aman dan nyaman. Itu menjadi standar utama,” ujarnya.
Di sektor pendidikan, DPRD dan Pemkot Medan terus mendorong alokasi anggaran untuk beasiswa bagi siswa dan mahasiswa kurang mampu, termasuk bantuan bagi masyarakat yang putus sekolah. Ia menegaskan tidak boleh ada anak di Kota Medan yang putus sekolah hanya karena kendala biaya.
Selain itu, program tebus ijazah juga terus dilanjutkan. Program ini dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah Medan Utara, yang ijazahnya tertahan di sekolah swasta akibat keterbatasan ekonomi.
“Dengan adanya program tebus ijazah, masyarakat bisa kembali menggunakan dokumennya untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan,” katanya.
Pada sektor kesehatan, Bahrumsyah menyebut pihaknya memastikan anggaran kesehatan yang mencapai sekitar Rp300 miliar per tahun dalam APBD dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terlebih dengan adanya program Universal Health Coverage (UHC).
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan pelayanan di rumah sakit milik Pemkot Medan, seperti RSUD dr Pirngadi Medan dan RSUD Bachtiar Djafar, agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang prima.
Menariknya, DPRD bersama Pemkot Medan kini juga mengalokasikan anggaran khusus untuk korban begal dan tindak kriminal, yang sebelumnya harus melalui mekanisme panjang.
Di sisi lain, program perbaikan rumah tidak layak huni, sanitasi, serta penciptaan lingkungan bersih dan sehat juga menjadi prioritas, khususnya di wilayah pinggiran Kota Medan.
Diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari 12 bab dan 29 pasal, yang bertujuan menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap serta mempercepat penurunan angka kemiskinan.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh pembiayaan program penanggulangan kemiskinan bersumber dari APBD, dengan kewajiban Pemkot Medan mengalokasikan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pelaksanaannya. (bp1)




