Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gelar rapat koordinasi percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama Pemerintah Kabupaten Gresik, Banyumas, Subang, dan Kota Cilegon pada Selasa, (7/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Ditjen PPTR ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, didampingi Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum, dan tim teknis terkait.
Dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Bambang Haryo Bintan; Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik, Dhiannita Tri Astuti; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang, Ahmad Amin.
Pertemuan tersebut membahas Kebijakan Ketahanan Pangan sebagai bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai LP2B.
Direktur Jenderal PPTR, Lampri menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden nomor 2 dalam menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penetapan LP2B sebesar 87 persen berkaitan langsung dengan ketahanan pangan, namun juga harus berjalan beriringan dengan investasi agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Lampri.
Ia juga menambahkan bahwa secara substansi, beberapa daerah telah siap untuk ditetapkan.
“Secara substansi sudah clear, Insya Allah untuk Kabupaten Gresik, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Banyumas”. Ini penting agar tidak menghambat investasi di daerah,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Cilegon menyoroti keterbatasan lahan pertanian di wilayahnya yang berkarakter sebagai kota industri. Dengan capaian sekitar 23,3 persen, pemerintah kota mengusulkan adanya penyesuaian target.
“Kondisi Kota Cilegon sebagai kota industri membuat pemenuhan target 87 persen menjadi tantangan. Kami berharap ada kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik wilayah,” jelas Sekda Kota Cilegon, Bambang.
Menanggapi hal tersebut, Elsa menyampaikan bahwa penyesuaian dimungkinkan, terutama untuk wilayah perkotaan, melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi.
Rapat juga menyepakati bahwa data spasial dari keempat daerah disampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bahan penyusunan LP2B secara spasial.
Melalui koordinasi ini, Ditjen PPTR menegaskan pentingnya sinergi pusat dan daerah dalam pengendalian alih fungsi lahan serta penataan ruang, guna menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan wilayah.(bp/ril)




