Medan, buanapagi.com – Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan perumahan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pendidikan, dekat Jalan Tempuling, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Senin (6/4/2026).
Dalam sidak tersebut, rombongan dewan menemukan sebanyak delapan unit rumah dua lantai di kawasan Perumahan Pendidikan Residence berdiri hampir rampung meski diduga belum mengantongi izin PBG. Bahkan, bangunan tersebut juga disinyalir melanggar garis sempadan bangunan (roilen).
Tak hanya itu, muncul dugaan bahwa pembangunan tersebut tetap berjalan mulus karena adanya “bekingan” dari oknum tertentu.
Sidak dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Simanjuntak, didampingi Wakil Ketua M Rizki Lubis serta anggota Edwin Sugesti, Jusuf Ginting, Lailatul Badir, dan Ahmad Affandi.
Di lokasi, Komisi IV meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera menyegel bangunan tersebut dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.
“Kita minta jangan ada lagi aktivitas pembangunan sebelum izin terbit. Satpol PP harus segera menyegel dan melakukan pengawasan,” tegas M Rizki Lubis.
Sementara itu, Paul Mei Simanjuntak menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG.
“Kita berharap ada peningkatan retribusi dari PBG. Jangan sampai PAD hilang akibat kelalaian petugas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pembangunan tersebut perlu dikaji ulang, terutama karena diduga melanggar aturan tata letak bangunan. Selain itu, pengembang juga diwajibkan menyediakan akses gang kebakaran demi keselamatan warga.
Dalam sidak tersebut, warga sekitar juga menyampaikan keberatan atas pembangunan perumahan tersebut. Oleh karena itu, Komisi IV meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan agar lebih selektif dalam menerbitkan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini harus menjadi perhatian serius agar setiap izin yang dikeluarkan benar-benar sesuai aturan,” pungkasnya. (bp1)



