Medan, buanapagi.com – Masyarakat Medan pengguna BPJS Kesehatan masih saja mendapat penolakan dari pihak Rumah Sakit (RS) dengan alasan kamar penuh. Kejadian seperti itu tidak boleh terulang lagi karena akan ditindak tegas.
“Kalau ada pihak RS menolak pasien alasan kamar penuh, silahkan hubungi saya. RS nya segera ditindak dan dievaluasi,” tegas El Barino Shah.
Pernyataan El Barino Shah saat menggelar Sosper ke III Tahun 2026 gelombang ke 2 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Gedung Arca lingkungan VII, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Minggu (8/3/2026).
Dimana pada saat acara, salah satu peserta menyampaikan aspirasi adanya pihak RS menolak pasien BPJS dengan alasan kamar penuh. Kontan saja El Barino Shah merasa prihatin dan menjawab hal itu tidak boleh terulang lagi.
“Kalau nanti jika ada kejadian serupa, catat ambil bukti laporkan kepada saya. Kita akan tegur dan evaluasi RS nya,” ucap El Barino yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu.
Ditambahkan El Barino, bukan hanya penolakan pasien. Sama halnya dengan pelayanan lainnya yang selama ini selalu merugikan pasien supaya dilaporkan juga. “Sanksi tegas kepada RS harus diberikan hal itu untuk memberi efek jera,” tandasnya.
Pada kesempatan itu juga, El Barino minta kepada seluruh RS yang ada di Kota Medan supaya memberikan pelayanan yang bagus kepada seluruh pasien tanpa membeda bedakan.
Begitu juga kepada Pemko Medan supaya terus melakukan peningkatan pelayanan kesehatan di RS Pirngadi dan RS Bachtiar Djafar serta diseluruh Puskesmas di Kota Medan.
Peningkatan itu kata El Barino dengan dengan peningkatan SDM tenaga medis serta fasilitas alat kesehatan. “Pelayanan para tenaga medis seperti dokter dan perawat supaya humanis. Begitu juga soal kelengkapan alat medis supaya memadai, ” sebutnya.
Diketahui, adapaun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.(bp1)



