Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadiri Dialog Kebijakan Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah dalam Mendukung Investasi yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) melalui Bidang Agraria, Tata Ruang, dan Perwilayahan Ekonomi pada Kamis, (19/2/2026) di Ruang Mochtar Riady, Menara Kadin Indonesia, Jakarta.
Kegiatan ini menjadi forum komunikasi lintas sektor yang mempertemukan pemerintah dan pelaku usaha guna memperkuat koordinasi dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang kondusif bagi investasi. Dialog tersebut diharapkan dapat menghasilkan arah kebijakan yang konstruktif, memperkaya substansi pembahasan, serta mendorong terwujudnya penataan ruang yang memberikan kepastian hukum, optimalisasi pemanfaatan lahan, dan percepatan realisasi investasi nasional.
Acara dibuka oleh Wakil Ketua Umum Bidang Agraria, Tata Ruang, dan Perwilayahan Ekonomi Kadin, Sanny Iskandar. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kepastian agraria dan tata ruang merupakan kebutuhan mendasar bagi dunia usaha. Menurutnya, dunia usaha membutuhkan kepastian agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun risiko perubahan rencana tata ruang yang berpotensi menghambat kegiatan usaha di tengah jalan.
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan di lapangan, seperti keberadaan properti di atas lahan sawah dilindungi (LSD) serta persoalan tanah telantar. Perubahan rencana tata ruang menurutnya dinilai dapat memicu proses perizinan ulang dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Karena itu, Kadin mendorong langkah perbaikan kebijakan yang lebih final dan berbasis kajian komprehensif, termasuk mempertimbangkan daya dukung infrastruktur seperti jalan, listrik, air, energi, serta beban lalu lintas.
Dialog yang dimoderatori oleh Ketua Komite Tetap Penataan Ruang KADIN, Hari Ganie, tersebut memfokuskan pembahasan pada tiga isu utama, yakni alih fungsi lahan, tanah telantar, dan tata ruang. Forum ini juga menjadi ruang diskusi atas tantangan sektor industri, khususnya properti, yang membutuhkan solusi bersama untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menjelaskan bahwa penataan ruang pada prinsipnya bertujuan mengatur daya dukung dan daya tampung wilayah. Ia menekankan pentingnya penguatan alokasi lahan baku sawah dalam rencana tata ruang sebagai bagian dari target swasembada pangan nasional. Pemerintah, lanjutnya, telah menyurati kepala daerah untuk memperkuat komitmen pengalokasian ruang bagi ketahanan pangan.
Sementara itu mewakili Ditjen PPTR, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, memaparkan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan yang sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya
poin kedua mengenai swasembada pangan, energi, dan air. Target tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang mengamanatkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ia menjelaskan, tantangan pengendalian alih fungsi lahan semakin kompleks seiring proyeksi pertumbuhan penduduk yang diperkirakan mencapai 324 juta jiwa pada 2045. Kondisi tersebut akan meningkatkan kebutuhan lahan untuk pangan, hunian, serta berbagai program prioritas pemerintah, seperti ketahanan pangan, hilirisasi, program tiga juta rumah, sekolah rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), hingga Proyek Strategis Nasional (PSN). Berbagai program tersebut berpotensi berada di atas lahan sawah yang dilindungi.
Menurut Andi Renald, pemerintah saat ini tengah menerapkan Moratorium Pengendalian Alih Fungsi Lahan guna mendorong pemerintah daerah segera menetapkan LP2B minimal 87 persen dari luas LBS.
Adapun tahapan percepatan penetapan LP2B meliputi koordinasi Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah serta penyerahan data lahan sawah hasil verifikasi, penyusunan rancangan LP2B oleh pemerintah daerah, penyampaian rancangan kepada Kementerian ATR/BPN, persetujuan melalui berita acara, serta penetapan LP2B melalui revisi rencana tata ruang maupun regulasi daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, bersama jajaran pemerintah dan perwakilan dunia usaha. Melalui dialog tersebut, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan tata ruang yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan investasi nasional.(bp/ril)




