Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat tindak lanjut terkait integrasi Lahan Baku Sawah (LBS) dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam rencana tata ruang daerah di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel pada Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan penataan ruang terhadap ketahanan pangan nasional.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa perlindungan lahan sawah harus menjadi perhatian bersama mengingat meningkatnya kebutuhan pembangunan serta keterbatasan lahan yang tersedia.
“Penataan ruang harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan perlindungan lahan pertanian. Lahan sawah yang telah ditetapkan perlu dijaga keberlanjutannya sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional,” ujar Suyus.
Dalam arahannya, Suyus menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan peningkatan persentase Lahan Baku Sawah yang ditetapkan sebagai LP2B hingga mencapai 87 persen pada tahun 2029 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Target tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian di tengah berbagai tantangan pembangunan, termasuk meningkatnya kebutuhan ruang untuk infrastruktur, permukiman, dan sektor ekonomi lainnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, dari total Lahan Baku Sawah nasional sekitar 7,38 juta hektar, luas KP2B yang telah dimuat dalam rencana tata ruang provinsi saat ini baru mencapai sekitar 5,01 juta hektar atau sekitar 67,87 persen.
“Data tersebut menunjukkan bahwa masih diperlukan percepatan integrasi kebijakan perlindungan lahan pertanian dalam rencana tata ruang daerah agar target nasional dapat tercapai,” lanjut Suyus.
Melalui kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah, Ditjen Tata Ruang juga mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah serta mempercepat penetapan LP2B melalui keputusan kepala daerah sebelum diintegrasikan dalam revisi RTRW dan RDTR.
Rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang dimoderatori oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti.
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata RuangDorong Integrasi Lahan Sawah dalam Tata Ruang, Dirjen Tata Ruang Tekankan Percepatan Penetapan LP2B
Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat tindak lanjut terkait integrasi Lahan Baku Sawah (LBS) dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam rencana tata ruang daerah di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel pada Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan penataan ruang terhadap ketahanan pangan nasional.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa perlindungan lahan sawah harus menjadi perhatian bersama mengingat meningkatnya kebutuhan pembangunan serta keterbatasan lahan yang tersedia.
“Penataan ruang harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan perlindungan lahan pertanian. Lahan sawah yang telah ditetapkan perlu dijaga keberlanjutannya sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional,” ujar Suyus.
Dalam arahannya, Suyus menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan peningkatan persentase Lahan Baku Sawah yang ditetapkan sebagai LP2B hingga mencapai 87 persen pada tahun 2029 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Target tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian di tengah berbagai tantangan pembangunan, termasuk meningkatnya kebutuhan ruang untuk infrastruktur, permukiman, dan sektor ekonomi lainnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, dari total Lahan Baku Sawah nasional sekitar 7,38 juta hektar, luas KP2B yang telah dimuat dalam rencana tata ruang provinsi saat ini baru mencapai sekitar 5,01 juta hektar atau sekitar 67,87 persen.
“Data tersebut menunjukkan bahwa masih diperlukan percepatan integrasi kebijakan perlindungan lahan pertanian dalam rencana tata ruang daerah agar target nasional dapat tercapai,” lanjut Suyus.
Melalui kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah, Ditjen Tata Ruang juga mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah serta mempercepat penetapan LP2B melalui keputusan kepala daerah sebelum diintegrasikan dalam revisi RTRW dan RDTR.
Rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang dimoderatori oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti.
Sumber : Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang




