Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem dana pensiun nasional agar selaras dengan standar internasional sekaligus mampu memberikan perlindungan optimal bagi peserta serta menjaga stabilitas sektor keuangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam rangkaian kegiatan OECD Financial Markets Week yang berlangsung pada 2–5 Maret 2026 di Kantor Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Paris, Prancis.
Dalam kegiatan tersebut, Ogi memimpin delegasi Indonesia yang terdiri dari perwakilan OJK dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk berpartisipasi dalam berbagai forum strategis yang membahas perkembangan kebijakan sektor keuangan global.
Partisipasi Indonesia dalam forum tersebut merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD. Saat ini Indonesia berstatus sebagai accession country dan menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memperoleh status tersebut.
Keterlibatan aktif Indonesia dalam berbagai forum OECD menjadi bagian penting dalam mendukung proses penilaian serta dialog kebijakan dengan negara-negara anggota organisasi tersebut.
Dalam rangka mendukung proses aksesi tersebut, pada Rabu (4/3), Ogi menyampaikan presentasi self-evaluation terhadap dua instrumen hukum OECD terkait sektor dana pensiun, yaitu Core Principles of Private Pension Regulation dan Good Design of Defined Contribution Pension Plans, di hadapan delegasi negara anggota OECD.
Dalam pemaparannya, Ogi menjelaskan berbagai aspek sistem dana pensiun nasional, mulai dari struktur industri dana pensiun di Indonesia, kerangka regulasi dan pengawasan, penerapan tata kelola serta manajemen risiko, hingga implementasi pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) yang mendukung stabilitas industri serta perlindungan peserta.
Indonesia juga secara objektif mengidentifikasi sejumlah area yang masih perlu diperkuat dibandingkan dengan standar OECD. Beberapa di antaranya meliputi pengembangan strategi investasi berbasis life-cycle, penguatan desain manfaat pensiun yang lebih mendorong pembayaran berkala sebagai pendapatan pensiun, serta peningkatan cakupan kepesertaan program dana pensiun.
“OJK terus mendorong penguatan sistem dana pensiun nasional agar semakin selaras dengan praktik terbaik internasional. Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan manfaat pensiun bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional,” ujar Ogi.
Selain menghadiri forum OECD, OJK juga berpartisipasi dalam pertemuan International Organisation of Pension Supervisors (IOPS), di mana OJK saat ini menjadi anggota Executive Committee IOPS.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga diselenggarakan pertemuan gabungan antara IOPS dan OECD Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) yang membahas berbagai isu kebijakan serta praktik pengawasan dana pensiun di tingkat global.
Delegasi negara anggota OECD menyambut baik presentasi yang disampaikan Indonesia dan mengapresiasi pendekatan terbuka yang dilakukan dalam memetakan kekuatan serta area yang masih perlu diperkuat dalam sistem dana pensiun nasional.
Masukan dari OECD tersebut akan menjadi referensi penting bagi Indonesia dalam menyempurnakan kebijakan serta memperkuat sistem dana pensiun nasional ke depan, sekaligus mendukung tahapan lanjutan proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
Keikutsertaan OJK dalam forum internasional tersebut juga mencerminkan komitmen OJK untuk terus meningkatkan kualitas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan Indonesia agar sejalan dengan standar global.
Upaya ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.(bp1(



