Hukum&Kriminal

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan di PT BPR Panca Dana

Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan tiga orang tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional. Berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21).

Pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik OJK melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan. Pada periode Oktober 2018 sampai dengan Mei 2024, para tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan total nilai Rp14.024.517.848. Dana tersebut diindikasikan digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta untuk menutup dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan.

Selain itu, pada periode Mei 2020 sampai dengan Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur. Per Agustus 2024, nilai baki debet tercatat mencapai Rp32.430.827.831. Pemberian kredit tersebut diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan dilakukan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) BPR, serta sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik OJK juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya. OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional bank dan pihak bank bersikap kooperatif dalam membantu penyidikan.

Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. OJK juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, serta melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *