Advetorial

Rapat Persiapan Kegiatan TA 2026 dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran TA 2025 Direktorat Jenderal Tata Ruang

Jakarta, buanapagi.com – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2026 serta melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran TA 2025, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Persiapan Kegiatan TA 2026 dan Evaluasi Kegiatan TA 2025 di Lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Jumat (06/02/2026).

Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai memperoleh gambaran yang utuh mengenai capaian kinerja, tingkat kepatuhan terhadap regulasi, serta berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan anggaran. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan penting dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya.

Lebih lanjut, Reny menekankan bahwa evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2025 perlu dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pada kesempatan ini, Plt. Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan dan BMN Kementerian ATR/BPN, Imelda Mei Hotmaida Sianipar, yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2026 disusun sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. SBM merupakan salah satu instrumen dalam penganggaran berbasis kinerja yang disusun dengan mempertimbangkan kebijakan efisiensi, penajaman kualitas penganggaran, serta penyesuaian terhadap harga pasar dan kebijakan pemerintah yang berlaku.

Beberapa kebijakan dalam SBM 2026 antara lain pembatasan honorarium pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa, penghapusan satuan biaya paket data dan komunikasi, serta penyesuaian norma biaya dalam rangka efisiensi dan efektivitas, termasuk perubahan kebijakan uang transportasi dan pembatasan pelaksanaan rapat di luar kantor. Selain itu, disampaikan pula bahwa Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan instrumen Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran belanja berdasarkan prinsip value for money serta digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Tata Ruang diharapkan dapat lebih selektif dan efisien dalam menyusun anggaran kegiatan dengan menerapkan SBM secara konsisten guna meningkatkan kualitas penganggaran. Seluruh pengelola keuangan juga diminta untuk aktif melakukan pemantauan terhadap proses migrasi sistem MyIntress, memastikan kelengkapan dan keakuratan data, serta melakukan koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian. Selain itu, evaluasi perencanaan dan realisasi kegiatan perlu dilakukan secara berkala melalui perbandingan antara RKPA, RPD, dan pelaksanaan di lapangan agar potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.

Rapat ini dihadiri oleh para Pejabat Pembuat Komitmen, bendahara, serta staf pengelola anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang. Diharapkan melalui forum ini dapat dirumuskan langkah-langkah konkret dan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti secara optimal untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran ke depan.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *