Jakarta, buanapagi.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp6,7 miliar dalam Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 terkait dugaan hambatan usaha terhadap PT Laboratorium Medio Pratama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam putusannya, KPPU menyatakan PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Allen (Terlapor III) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda administratif masing-masing sebesar Rp3,35 miliar kepada Terlapor I, Rp2,01 miliar kepada Terlapor II, dan Rp1,34 miliar kepada Terlapor III.
Selain denda, KPPU juga mengabulkan sebagian permintaan ganti rugi dari Pelapor dengan total nilai Rp6,51 miliar. Ganti rugi tersebut dibebankan kepada Terlapor I sebesar Rp3,26 miliar, Terlapor II Rp1,95 miliar, dan Terlapor III Rp1,3 miliar.
Putusan dibacakan oleh Majelis Komisi yang dipimpin Gopprera Panggabean selaku Ketua Majelis, didampingi Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.
Perkara ini mulai disidangkan pada 29 Juli 2025. Dalam persidangan, Investigator KPPU mengungkap adanya dugaan persekongkolan yang bertujuan menghambat kegiatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama, termasuk pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah serta tindakan yang mengganggu proses produksi dan pemasaran perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, PT Laboratorium Medio Pratama disebut mengalami kerugian signifikan, mulai dari hilangnya dokumen penting, potensi pasar, hingga kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi juga memerintahkan para Terlapor untuk menghentikan segala bentuk persekongkolan, khususnya pembocoran informasi rahasia perusahaan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Para Terlapor diwajibkan menyerahkan seluruh data dan dokumen terkait hubungan hukum, perjanjian dengan pelanggan atau klien, serta kegiatan usaha milik PT Laboratorium Medio Pratama.
KPPU menetapkan bahwa pelaksanaan putusan harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak para Terlapor menerima pemberitahuan putusan. Jika mengajukan upaya hukum keberatan, para Terlapor diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, KPPU menetapkan denda tambahan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda yang belum dibayarkan.
KPPU menegaskan putusan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum persaingan usaha dan menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, serta berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.(bp1)

