Politik

Bahrumsyah Tegaskan RS Wajib Layani Pasien BPJS, Tak Ada Alasan Penolakan

Medan, buanapagi.com – Ketua Fraksi PAN–Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menegaskan seluruh rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan tidak dibenarkan melakukan penolakan dengan alasan apa pun.

Penegasan itu disampaikan Bahrumsyah saat Sosialisasi II Tahun Anggaran 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang digelar di Jalan Penghulu Lama, Gang Famili, Lapangan Masjid Taqwa Muhammadiyah, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (8/2/2026).

Menurut Bahrumsyah, persoalan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih sering terjadi di lapangan, terutama ketika masyarakat membutuhkan layanan rawat inap. Keluhan yang paling banyak diterima adalah alasan kamar penuh hingga pasien dipulangkan sebelum dinyatakan sembuh.

“Kalau kamar memang penuh, rumah sakit wajib mencarikan rujukan ke rumah sakit lain. Tidak boleh langsung menolak atau memulangkan pasien. Kepulangan pasien harus berdasarkan keputusan dokter dan rekam medis, bukan kebijakan sepihak,” tegasnya.

Ia menilai, praktik memulangkan pasien sebelum waktunya atau menolak pasien BPJS bukanlah kebijakan resmi, melainkan ulah oknum yang mencederai hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Legislator dari Daerah Pemilihan II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan, dan Medan Belawan itu juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Medan bersama DPRD telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp350 miliar untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan masyarakat

“Anggaran itu sudah dibayarkan ke BPJS. Artinya, tidak ada alasan rumah sakit menolak pasien dengan dalih administrasi atau biaya,” ujarnya.

Selain itu, Bahrumsyah menyampaikan bahwa RSUD Bachtiar Djafar di Medan Labuhan kini telah beroperasi dan dapat melayani masyarakat Kota Medan, termasuk warga yang belum terdaftar dalam sistem kepesertaan.

“Keberadaan RSUD Bachtiar Djafar ini mempermudah akses pelayanan kesehatan bagi warga Medan Utara. Masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh mencari rumah sakit,” katanya.

Meski demikian, Bahrumsyah mengingatkan bahwa persoalan kesehatan tidak semata-mata soal pengobatan, tetapi juga menyangkut kesadaran masyarakat dalam menjaga pola hidup sehat.

“Jangan sampai karena ada jaminan kesehatan, masyarakat menjadi abai. Justru anggaran kesehatan yang besar harus diimbangi dengan kesadaran hidup sehat,” ucapnya.

Ia menilai, meningkatnya jumlah pasien dan penuhnya hampir seluruh rumah sakit di Kota Medan menjadi alarm penting bagi semua pihak untuk memperkuat edukasi kesehatan.

“Sekarang hampir semua rumah sakit penuh. Ini kondisi yang perlu menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Karena itu, Bahrumsyah mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat agar derajat kesehatan dapat terus meningkat dan beban layanan kesehatan dapat ditekan.

Diketahui, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari 16 bab dan 92 pasal. Regulasi ini bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan yang melibatkan partisipasi seluruh unsur terkait guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang adil dan terjangkau, serta memperluas akses layanan kesehatan bagi warga Kota Medan.

Pada Pasal 32 juga ditegaskan bahwa pemerintah dan pihak swasta bertanggung jawab dalam upaya perbaikan gizi guna meningkatkan kesehatan, kecerdasan, dan produktivitas masyarakat. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *