Politik

Pansus PAD DPRD Medan Warning Perkimcikataru: Bangunan Tanpa PBG Picu Kebocoran PAD

Medan, buanapagi.com — Lemahnya pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menuai sorotan tajam Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Medan. Banyaknya bangunan yang berdiri tanpa izin dinilai menjadi salah satu penyebab utama kebocoran PAD dari sektor retribusi bangunan.

Anggota Pansus PAD DPRD Medan, Rommy Van Boy, menegaskan persoalan bangunan tanpa PBG tidak boleh lagi dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta Perkimcikataru bersikap tegas dan serius dalam pengawasan serta penegakan aturan. Menurut politisi Golkar itu, masih maraknya bangunan tanpa izin menunjukkan lemahnya fungsi kontrol OPD terkait, Senin (13/1/2026).

Rommy juga mendesak Perkimcikataru untuk aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pemilik bangunan yang sedang dalam proses pembangunan, agar segera mengurus PBG. Ia menegaskan, bangunan yang tidak mengantongi izin harus ditindak tegas sesuai aturan, termasuk pembongkaran jika diperlukan. “OPD jangan main-main soal ini, aturan harus ditegakkan,” tegas anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut.

Selain retribusi PBG, Rommy mengungkapkan Pansus PAD juga menemukan minimnya PAD dari sektor sewa gedung atau bangunan aset milik Pemko Medan. Dari 210 unit aset yang ada, PAD yang dihasilkan pada tahun 2025 hanya sekitar Rp2,1 miliar. Kondisi itu dinilainya tidak masuk akal dan mencerminkan buruknya kinerja Perkimcikataru, sehingga ke depan pengelolaan aset patut dipertimbangkan untuk diserahkan kepada pihak ketiga demi optimalisasi PAD.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *