Medan, buanapagi.com – Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyoroti sulit dan mahalnya proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan. Ia menilai kondisi tersebut membuat masyarakat enggan mengurus izin, sehingga bangunan tanpa PBG terus menjamur dan berujung pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama ini masyarakat takut dan malas mengurus PBG karena prosesnya sulit dan biaya konsultan mahal. Akibatnya bangunan ilegal banyak berdiri dan Pemko Medan kehilangan potensi PAD dari retribusi izin,” ujar Paul dalam rapat evaluasi triwulan IV Tahun 2025 Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perkimcikataru, Senin (5/1/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, Dinas Perkimcikataru harus segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pelayanan PBG, termasuk menata ulang mekanisme dan biaya konsultan. Menurutnya, pelayanan yang mudah, cepat, dan terjangkau akan mendorong kesadaran masyarakat untuk mengurus izin secara resmi serta meningkatkan pemasukan daerah.
Selain soal pelayanan, Paul juga meminta Perkimcikataru memaksimalkan pengawasan terhadap bangunan sejak tahap awal pembangunan. “Pengawasan harus dilakukan dari awal agar tidak menimbulkan pelanggaran yang lebih besar dan merugikan pemerintah maupun masyarakat,” tegasnya. Menanggapi hal tersebut, Kadis Perkimcikataru Kota Medan Jhon Ester Lase menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh demi meningkatkan kualitas pelayanan pengurusan PBG.(bp1)



