Medan, buanapagi.com – Anggota DPRD Medan dari Komisi IV, Jusup Ginting Suka, meluapkan kegeramannya kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, Jhon Ester Lase. Pasalnya, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai berbelit dan diduga melibatkan oknum yang mengarahkan warga ke konsultan tertentu dengan biaya besar.
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, seorang warga mengadu telah membayar Rp28 juta kepada konsultan yang disebut-sebut diarahkan oleh oknum di Dinas Perkimcitaru. Namun hingga kini, PBG tidak kunjung terbit, bahkan bangunan kos-kosan milik warga tersebut justru disegel. “Ini sangat janggal. Kami hitung biaya seharusnya hanya sekitar Rp13 juta, tapi warga diminta Rp28 juta dan izinnya tidak keluar,” tegas Jusup dalam Rapat Kerja Triwulan IV Tahun 2025 Komisi IV DPRD Medan, Senin (5/1/2026).
Jusup juga mempertanyakan pola kerja aparatur Perkimcitaru, khususnya alasan dinas seolah menunjuk konsultan kepada masyarakat. Menurutnya, praktik semacam ini membuka ruang kecurigaan adanya percaloan dan merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan perizinan pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Perkimcitaru Kota Medan Jhon Ester Lase membantah adanya penunjukan konsultan oleh dinas. Ia menjelaskan, selama ini terdapat perwakilan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) di lobi kantor yang merekomendasikan konsultan, sehingga menimbulkan persepsi keliru seolah-olah Perkim yang menunjuk. “Sejak September 2025, saya sudah instruksikan agar tidak ada lagi perwakilan IAI di lobi Perkim,” jelasnya.
Ke depan, Jhon menegaskan masyarakat dipersilakan memilih konsultan sendiri untuk pengurusan PBG. Pihaknya juga berencana menampilkan daftar konsultan berlisensi melalui aplikasi atau media resmi agar transparansi terjaga. “Tidak ada kepentingan Perkim untuk menunjuk konsultan tertentu. Ini murni hak masyarakat,” pungkasnya.(bp2)



