Politik

RDP Komisi IV DPRD Medan, Jusup Ginting Bongkar Dugaan Calo dan Rumitnya Pengurusan PBG

Medan, buanapagi.com – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Jusup Ginting, mengungkap keras bobroknya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan. Hal itu disampaikannya dengan nada tinggi saat rapat evaluasi bersama Dinas Perkimcikataru di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (5/1/2026).

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku menerima pengaduan langsung dari warga yang telah membayar Rp28 juta untuk pengurusan PBG bangunan kos-kosan di kawasan Medan Tuntungan. Namun hingga kini, PBG tak kunjung terbit dan bangunan justru disegel. Jusup menilai kondisi tersebut mencerminkan buruknya tata kelola pelayanan di Dinas Perkimcikataru.

Di hadapan anggota dewan dan wartawan, Jusup secara terbuka menyebut adanya dugaan oknum pegawai dinas yang berperan sebagai calo dengan mengarahkan pemohon ke konsultan tertentu. Ia bahkan menyebut nama oknum tersebut, yakni Yustina, yang diduga mengarahkan warga ke konsultan hingga pembayaran dilakukan, namun proses PBG tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Jusup juga menyoroti adanya dugaan pembiaran terhadap sejumlah bangunan lain yang tidak memiliki PBG namun tidak ditindak. Ia mendesak Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, untuk bertindak tegas terhadap oknum pegawai yang merusak citra pelayanan publik serta menertibkan sistem pengurusan PBG agar tidak merugikan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak turut mengkritisi lamanya proses pengurusan PBG dan ketidakjelasan spesifikasi bangunan yang menjadi syarat keluarnya KRK hingga PBG. Ia bahkan menyarankan Dinas Perkimcikataru belajar ke daerah lain seperti Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi yang dinilai lebih cepat dalam pelayanan.

Menanggapi hal tersebut, Jhon Ester Lase menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan dewan, meski mengaku tidak mengetahui secara teknis terkait pengaturan spesifikasi bangunan.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *