Hukum&Kriminal

OJK Tuntaskan Penyidikan Pidana Pindar PT Crowde Membangun Bangsa

Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.

OJK menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyidik OJK selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 hingga September 2024. Dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan dokumen yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada OJK, serta pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan keuangan.

OJK menemukan dugaan pencatatan palsu penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK. Nilai penyaluran dana yang dilaporkan tersebut mencapai sekitar Rp12 miliar.

Dalam penanganan perkara ini, OJK telah melakukan tahapan penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta ketentuan pidana perbankan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.

Terkait penetapan tersangka, pihak PT CMB dan YS mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, pengadilan menolak permohonan tersebut seluruhnya dan menyatakan penyidikan OJK sah menurut hukum.

OJK menegaskan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan dengan berkoordinasi bersama Kepolisian dan Kejaksaan, guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta melindungi masyarakat.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *