Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026. Perusahaan tersebut beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta.

Pencabutan izin usaha dilakukan karena PT VIF telah ditetapkan sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK sebelumnya telah memberikan waktu yang cukup kepada PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak lanjut status pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu berakhir, PT VIF tidak mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 49 Tahun 2024, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK mencabut izin usaha PT VIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

OJK menegaskan bahwa tindakan pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha PT VIF, dilakukan secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak terkait lainnya;

Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi;

Memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, serta melaporkannya kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hal tersebut, debitur dan masyarakat dapat menghubungi PT VIF melalui telepon/WhatsApp (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com, atau datang langsung ke alamat Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta 10710.

Selain itu, PT VIF juga dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *