Hukum&Kriminal

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus PT Investree Radhika Jaya ke Kejaksaan

Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan dengan merampungkan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).

Penyidik OJK pada Kamis, 22 Januari 2026, telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka Sdr. AAG dan Sdr. APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, yang menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya perkara ke tahap penuntutan.

Perkara ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023 dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender), disertai janji pemberian imbal hasil tetap setiap bulan. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan nasional.

Dalam proses penyidikan, penyidik OJK telah menetapkan kedua pengurus PT IRJ tersebut sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

OJK mengungkapkan bahwa dalam tahap penyidikan, kedua tersangka sempat bersikap tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian melakukan berbagai langkah penegakan hukum melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang menghasilkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Selain itu, melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, OJK mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka.

Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB) serta kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan sinergi yang kuat dalam penyelesaian perkara ini. Sinergi lintas instansi dinilai menjadi elemen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan pelindungan optimal kepada investor dan masyarakat. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *