Jakarta, buanapagi.com – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital (scam) sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban. Dana tersebut berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening pelaku di 14 bank sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan yang tergabung dalam IASC, perwakilan Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban penipuan.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang kian kompleks.
“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, inovatif, dan sulit diprediksi modus-modusnya,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan lintas negara sehingga penanganannya memerlukan sinergi lintas sektor. Modus penipuan yang sering terjadi meliputi penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang marak terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia.
Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan, antara lain lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas alur pelarian dana, serta optimalisasi pengembalian dana kepada korban.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa pengembalian dana korban scam merupakan wujud komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam yang dilakukan pelaku,” kata Mahendra.
Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman sebagai pembelajaran bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa. Modusnya canggih dan teknisnya juga canggih,” tegas Misbakhun.
Ia menilai keberadaan IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui Satgas PASTI telah menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya kejahatan penipuan digital.
“Apa yang dilakukan Indonesia Anti-Scam Centre memberikan harapan dan angin segar bagi masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan terkait penipuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menjadi korban penipuan keuangan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap website atau pihak yang mengatasnamakan IASC, serta tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai perwakilan Indonesia Anti-Scam Centre. (bp1)

