Medan, buanapagi.com – Upaya penanggulangan kemiskinan di kawasan Medan Utara dinilai belum maksimal. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan didorong untuk lebih serius memperbanyak pelatihan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di Kecamatan Medan Belawan.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN–Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, saat Sosialisasi I Tahun Anggaran 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Kegiatan berlangsung di Jalan Besar Bagan Deli, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Minggu (11/1/2026).
Bahrumsyah menegaskan, pelatihan UMKM menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memperbaiki kualitas produk lokal. Menurutnya, keinginan Pemkot Medan agar UMKM naik kelas harus diiringi pembinaan yang berkelanjutan.
“Pelatihan UMKM bukan hanya soal menambah penghasilan, tapi juga meningkatkan kualitas produk. Jika ingin UMKM Medan naik kelas, maka pelatihannya harus diperbanyak dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD bersama Pemkot Medan telah memiliki berbagai program penanggulangan kemiskinan yang mencakup sektor pendidikan, UMKM, ketenagakerjaan, sosial, hingga kesehatan. Seluruhnya telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015.
Dalam Perda tersebut, lanjut Bahrumsyah, warga miskin memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi pemerintah, mulai dari pangan, air bersih, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, hingga hak atas pekerjaan dan modal usaha.
“Ini bukan janji politik, tapi amanat Perda yang harus dijalankan secara konsisten,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan itu
Di sektor pendidikan, Bahrumsyah menyoroti maraknya anak-anak di Belawan yang putus sekolah akibat terlibat tawuran dan persoalan keamanan. Ia meminta Pemkot Medan menghadirkan solusi nyata agar anak-anak tersebut tetap bisa menamatkan pendidikan.
“Banyak anak putus sekolah karena akses ke sekolah tidak aman. Pemkot harus menyiapkan Paket B dan Paket C agar mereka tidak kehilangan masa depan,” pintanya.
Sementara di bidang ketenagakerjaan, legislator dari Daerah Pemilihan II yang meliputi Medan Marelan, Medan Labuhan, dan Medan Belawan itu menilai masih lemahnya penyerapan tenaga kerja lokal, meskipun kawasan Medan Utara dipenuhi kawasan industri dan pabrik.
“Ini ironi yang harus segera dicarikan solusi, agar anak-anak Belawan bisa bekerja di wilayahnya sendiri,” katanya.
Pada sektor infrastruktur, Bahrumsyah juga meminta perhatian Pemkot Medan terhadap kondisi jalan di Bagan Deli yang dinilai perlu segera diperbaiki sebagai upaya mengantisipasi banjir rob.
Di bidang sosial, ia menyebut Pemkot Medan telah memiliki Program PKH Adil Makmur yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu yang belum terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Seluruh program ini adalah hasil kolaborasi DPRD dan Pemkot Medan untuk menekan angka kemiskinan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari 12 bab dan 29 pasal. Dalam Pasal 2 disebutkan, tujuan Perda adalah memberikan perlindungan bertahap kepada warga miskin serta mempercepat penurunan jumlah penduduk miskin.
Sementara Pasal 10 mengatur pembiayaan program penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari APBD, dengan kewajiban Pemkot Medan menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (bp1)



