Advetorial

Bantu Korban Bencana, BPN Kawal Legalitas Lahan Huntap

Jakarta, buanapagi.com – Pemerintah terus menggenjot percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil peran strategis melalui penguatan kepastian hukum pertanahan dan penyesuaian tata ruang lokasi pembangunan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan, dukungan kementeriannya difokuskan agar pembangunan hunian tetap dapat berjalan cepat tanpa kendala hukum di lapangan.

“Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan hunian tetap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum atau telah bersertipikat dan tidak bermasalah,” ujar Ossy, dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Menurut Ossy, salah satu peran utama Kementerian ATR/BPN adalah menyediakan informasi pertanahan atas lokasi yang diusulkan pemerintah daerah. Informasi tersebut menjadi dasar penting dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan hunian tetap.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi sebelum pembangunan hunian tetap dilakukan. Pertama, tanah harus dalam kondisi clean and clear atau bebas dari sengketa. Kedua, lokasi tidak berada di kawasan rawan bencana. Ketiga, lokasi tidak terisolasi dari ekosistem kehidupan masyarakat, seperti sekolah dan lahan pertanian. Keempat, lokasi mudah diakses dan berada di jalur logistik.

Sebagai langkah konkret, Ossy telah menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Tujuannya, mempercepat proses pengadaan tanah dan memastikan pembangunan hunian tetap berjalan terkoordinasi.

Selain kepastian pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga memberi perhatian serius terhadap kesesuaian tata ruang. Ossy mengungkapkan, sebagian lahan pembangunan hunian tetap berasal dari tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), sehingga diperlukan penyesuaian peruntukan dari kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman.

“Penyesuaian tata ruang ini menjadi bagian dari tugas kami agar proses pembangunan hunian tetap tidak terkendala dan bisa segera direalisasikan,” kata Ossy.

 menegaskan, kejelasan status hukum tanah yang akan diterima masyarakat penerima hunian tetap harus dipastikan sejak awal. Kepastian ini penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memudahkan penyusunan administrasi pertanahan.

Skema pemberian hak atas tanah, lanjut Ossy, bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Tanah dapat diberikan dalam bentuk sertipikat hak milik atau melalui skema hak guna bangunan di atas hak pengelolaan lahan milik pemerintah daerah.

“Yang terpenting, kepastian status tanah itu ditetapkan sejak awal agar dapat kami persiapkan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengungkapkan, hingga kini sebanyak 648 unit hunian tetap telah memasuki tahap peletakan batu pertama atau groundbreaking. Pembangunan tersebar di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Kota Sibolga.

Di Kabupaten Tapanuli Utara, hunian tetap dibangun di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adian Koting, di atas lahan seluas sekitar 5 hektar dengan total 103 unit. Di Kabupaten Tapanuli Selatan, pembangunan berlokasi di Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batangtoru, dengan luas lahan 61.942 meter persegi dan jumlah 227 unit.

Adapun di Kabupaten Tapanuli Tengah, hunian tetap dibangun di lahan Asrama Haji Sitonong Bangun, Kecamatan Pinangsori, seluas sekitar 1,3 hektar dengan 118 unit. Sementara di Kota Sibolga, lokasi pembangunan berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Porombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, dengan luas lahan 5,1 hektar dan jumlah 200 unit.

“Selain 648 unit hunian tetap tersebut, masih terdapat rencana pembangunan tambahan sebanyak 343 unit,” ujar Bobby.

Rencana lanjutan itu meliputi 86 unit di Kelurahan Tukka, Desa Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah; 186 unit di Desa Tandihat, Kabupaten Tapanuli Selatan; serta masing-masing 35 unit di Desa Panggunggurgan dan 36 unit di Desa Sampe Tua atau Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *