Ekonomi

KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha untuk Hadapi Tantangan Ekonomi Digital

Jakarta, buanapagi.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat guna menghadapi dinamika dan tantangan baru di era ekonomi digital.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI pada Rabu (6/11), Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan bahwa revisi undang-undang tersebut menjadi langkah strategis untuk mencegah dan menangani fenomena seperti kolusi algoritma (algorithmic collusion) serta dominasi data yang kini mulai marak di pasar digital.

Menurutnya, bentuk-bentuk dominasi pasar baru berbasis teknologi tidak lagi bisa dijangkau dengan perangkat hukum lama.

“Dominasi berbasis data, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI) membutuhkan landasan hukum yang lebih modern dan adaptif,” ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.

Ia menjelaskan, kolusi algoritma dapat terjadi tanpa adanya kesepakatan eksplisit antar pelaku usaha, di mana sistem harga otomatis saling menyesuaikan melalui pemantauan algoritmik.

“Akibatnya harga pasar bisa seragam tanpa pertemuan langsung, dan hal ini sulit dibuktikan secara hukum,” jelasnya.

KPPU menilai, tanpa reformasi hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi, potensi penyalahgunaan data dan algoritma dapat menimbulkan ketimpangan pasar, menghambat inovasi, serta mengunci konsumen dalam ekosistem digital yang monopolistik.

Untuk itu, KPPU mengusulkan perluasan definisi “pasar bersangkutan” dan “penyalahgunaan posisi dominan” agar mencakup dominasi berbasis data dan algoritma. Selain itu, lembaga tersebut juga mendorong pengakuan terhadap bukti tidak langsung (indirect evidence) seperti data ekonomi dan komunikasi digital dalam proses pembuktian kasus persaingan usaha.

Ifan juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan KPPU agar lebih efektif dan akuntabel, termasuk pemisahan fungsi administratif dan fungsional, serta pembentukan kantor perwakilan di tingkat provinsi.

“Langkah ini penting agar penegakan hukum persaingan usaha bisa dilakukan secara merata, responsif, dan sesuai dengan dinamika ekonomi daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Ifan menekankan bahwa amandemen ini bukan hanya urusan regulasi, melainkan arah besar kebijakan ekonomi nasional.

“Pertumbuhan ekonomi modern tidak bisa lagi hanya bergantung pada modal dan tenaga kerja. Daya saing bangsa ditentukan oleh kemampuan berinovasi dalam sistem ekonomi yang kompetitif dan terbuka,” ujarnya, mengutip pandangan ekonom peraih Nobel 2025, Joel Mokyr, Philippe Aghion, dan Peter Howitt.

KPPU meyakini bahwa reformasi hukum yang tepat akan memperkuat keadilan ekonomi, membuka ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk naik kelas, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Pembaruan UU ini bukan semata kepentingan kelembagaan, melainkan kebutuhan nasional agar Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi digital global,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *