Asahan, buanapagi.com – Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan penilaian di Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan (05/11/2025). Rombongan Ombudsman Republik Indonesia diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, S.H.,M.A.P.,M.A.S. beserta pejabat pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan.
Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka penilaian pelayanan dan pengaduan, khususnya pelayanan dan pengaduan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan. Penilaian yang dilakukan meliputi penilian fisik berupa kelengkapan peralatan yang menunjang pelayanan masyarakat dan penilaian non fisik yang dilakukan berupa wawancara dengan pemohon dan petugas loket.
Diharapkan dengan adanya penilaian Ombudsman Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan pertanahan dan mendapat gelar Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).(bp/ril)




