Advetorial

Kementerian ATR/BPN Genjot Digitalisasi dan Pendaftaran Tanah untuk Berantas Mafia Tanah di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo–Gibran

Jakarta, buanapagi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat pembenahan sistem pertanahan nasional melalui digitalisasi dan percepatan pendaftaran tanah sebagai langkah nyata memberantas praktik mafia tanah di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pembenahan sistem internal merupakan strategi utama untuk menutup celah praktik mafia tanah. Ia optimistis, perbaikan tata kelola pertanahan akan membuat praktik-praktik tidak sehat di sektor ini semakin sulit dilakukan. “Sejak awal kami menjabat, kami sampaikan bahwa mafia tanah itu akan pelan-pelan hilang sejalan dengan perbaikan sistem di internal. Kuncinya ada di pembenahan dan digitalisasi layanan,” ujar Menteri Nusron di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN kini tengah membangun sistem layanan pertanahan yang akurat, akuntabel, dan sulit dimanipulasi. Pembenahan ini tidak hanya memperkuat integritas kelembagaan, tetapi juga mempercepat pelayanan kepada masyarakat dalam proses pendaftaran dan penyertipikatan tanah. Upaya tersebut membuahkan hasil konkret. Sepanjang tahun 2025, Kementerian ATR/BPN berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9,67 triliun, yang meliputi kerugian nyata (real loss) dari nilai tanah yang menjadi objek kasus, kerugian ekonomi (potential loss) akibat tertundanya pemanfaatan lahan dan proyek, serta kerugian fiskal (fiscal loss) dari potensi penerimaan negara seperti pajak dan PNBP.

Selain itu, melalui program percepatan pendaftaran tanah, sebanyak 4 juta bidang tanah berhasil didaftarkan sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, dengan 2,6 juta bidang di antaranya telah bersertipikat. Capaian ini berkontribusi besar terhadap peningkatan nilai ekonomi nasional dengan nilai tambah mencapai Rp1.021,9 triliun, yang terdiri atas Rp12,4 triliun Pajak Penghasilan (PPH), Rp3,15 triliun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rp25,9 triliun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Rp980,5 triliun dari Hak Tanggungan.

Menteri Nusron menekankan pentingnya konsolidasi internal dan penguatan koordinasi lintas unit kerja dalam menjaga momentum capaian tersebut. “Mohon ini menjadi komitmen bersama agar target kerja kita pada akhir tahun anggaran dapat tercapai sepenuhnya,” tutupnya. Dengan reformasi sistem pertanahan yang terus diperkuat, Kementerian ATR/BPN optimistis mampu mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan bebas mafia tanah, sekaligus mempercepat terwujudnya pelayanan publik kelas dunia.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *