Asahan, buanapagi.com – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, Tim Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Kawasan Wilayah Tertentu (AFL-KWT-PHT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Rabu (22/10).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, S.H., M.A.P., M.A.S., didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Felix Parasian Sinurat, S.H., M.H.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda nasional pemutakhiran data Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia, salah satunya Provinsi Sumatera Utara.
Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan lahan pertanian yang telah ditetapkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN untuk dijaga kelestariannya agar tidak dialihfungsikan ke penggunaan lain. Penetapan LSD bertujuan memastikan ketersediaan lahan pertanian produktif secara berkelanjutan serta mendukung ketahanan pangan nasional.
Setelah melakukan koordinasi, tim Direktorat AFL-KWT-PHT bersama jajaran Kantor Pertanahan Asahan melaksanakan peninjauan lapangan ke sejumlah lokasi lahan sawah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data LSD dengan kondisi faktual di lapangan.
Melalui kegiatan pemutakhiran ini, diharapkan pengendalian terhadap lahan sawah di Kabupaten Asahan dapat semakin optimal. Dengan demikian, upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional dapat berjalan lebih efektif.
(bp/ril)