Politik

Komisi IV DPRD Medan Dorong Penyegelan Bangunan Tanpa PBG di Sari Rejo dan Silalas

Medan, buanaapgi.com – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jl Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, dan di depan Cafe The Promised, Jl Sei Deli No 80, Kelurahan Silalas, Medan Barat. Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan mencegah praktik pembangunan ilegal yang merugikan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah, menegaskan, keberadaan bangunan tanpa izin di pinggir jalan menjadi contoh buruk dan mencoreng citra Pemko Medan. “Ini harus disikapi serius. Kita tidak menghambat investasi, tetapi pengusaha wajib taat aturan. Pelanggaran harus diberi sanksi sebagai efek jera,” kata El Barino saat RDP, Senin (6/10/2025).

Selain itu, bangunan di Silalas juga dinilai meresahkan warga karena parit ditutup oleh pengembang untuk dijadikan lahan parkir. El Barino menekankan pentingnya pengawasan OPD terkait untuk merespon aduan masyarakat dan menegakkan aturan.

Rapat pengambilan keputusan dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntik SH dan dihadiri seluruh anggota Komisi IV, termasuk Jusuf Ginting, Rommy Van Boy, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, dan Lailatul Badri. Hadir pula perwakilan OPD Pemko Medan, Dinas Perkimcikataru, Satpol PP, Dinas Perizinan, serta pihak kelurahan dan kecamatan.

“Kita tidak menolak investasi, tapi pengusaha harus melengkapi izin dan patuh pajak. Kalau izin saja tidak diurus, bagaimana kontribusi terhadap PAD?” tegas El Barino.

Langkah penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pengembang yang melanggar aturan dan memastikan pembangunan di Kota Medan berjalan sesuai regulasi.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *