Medan, buanapagi.com – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memerintahkan Satpol PP Kota Medan menyegel bangunan di Komplek Utama Geoju yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tindakan ini dilakukan guna menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari potensi kebocoran retribusi.
“Pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum izin PBG lengkap. Satpol PP harus segera melakukan penyegelan,” tegas Paul saat meninjau lokasi, Selasa (7/10/2025), didampingi anggota Komisi IV, Lailatul Badri dan Ahmad Affandi.
Lailatul Badri menambahkan, pemilik bangunan tidak hadir dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan, sehingga Komisi IV turun langsung ke lapangan. Dari hasil peninjauan, diketahui bangunan terdiri dari 12 unit dua lantai, namun izin yang dimiliki pengembang hanya untuk 9 unit.
Paul menegaskan, langkah tegas ini penting agar pengembang menaati aturan, pembangunan sesuai ketentuan, dan PAD Kota Medan tetap terlindungi. “Semua pihak harus patuh pada regulasi agar pembangunan berjalan tertib dan menguntungkan daerah,” ujar Paul.(bp1)