Politik

DPRD Medan Tinjau Penimbunan Hutan Mangrove, Hadi Suhendra Desak Tindakan Tegas untuk Pengusaha Nakal

Medan, buanapagi.com – Wakil Ketua DPRD Medan, H Hadi Suhendra, bersama Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, melakukan peninjauan ke lokasi penimbunan hutan mangrove di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (7/10/2025). Peninjauan ini turut diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa aktivitas penimbunan yang dilakukan belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK Kota Medan. Hal ini menegaskan bahwa kegiatan tersebut ilegal dan merugikan lingkungan.

Setelah mendapat keterangan dari OPD Pemko Medan, termasuk DLH dan Plt Lurah Sicanang, Suci dan Siska Sihite, Hadi Suhendra langsung memerintahkan agar kegiatan penimbunan dihentikan segera. “Kegiatan penimbunan supaya distop sebelum memiliki izin sesuai ketentuan,” tegas Hadi Suhendra, politisi Golkar itu.

Hadi menambahkan, warga Belawan saat ini tengah berjuang menghadapi banjir. “Kita tidak setuju resapan air dan hutan mangrove ditimbun oleh oknum pengusaha nakal. Apalagi ini tidak memiliki izin AMDAL,” ujarnya. Ia juga menegaskan agar lahan tersebut dikembalikan fungsinya sebagai resapan air dan hutan mangrove, termasuk menggali kembali tanah timbun.

“Siapa pun backing pengusahanya, tidak peduli. Alat berat yang digunakan ada tulisannya milik lembaga tertentu, tapi sebagai aparatur negara kita harus menegakkan aturan dan ketentuan,” tegas Hadi Suhendra.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak, menambahkan bahwa pengusaha harus mematuhi aturan. “Kita tidak anti investasi, tetapi pengusaha harus mengikuti ketentuan yang ada. Dengan demikian, aturan tidak dilanggar dan PAD kita pun meningkat,” ujarnya. Pihak DLH dan Plt Lurah Sicanang menegaskan bahwa penimbunan oleh PT Desi Berkah Utama hingga kini belum memiliki izin resmi. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *