Politik

Komisi IV DPRD Medan Perintahkan Penyegelan Perumahan Permata Krakatau Tak Berizin

Medan, buanapagi.com – Komisi IV DPRD Kota Medan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera menyegel proyek pembangunan perumahan town house Permata Krakatau yang berlokasi di Jalan Pembangunan III, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Stop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG-nya. Kita minta Satpol PP segera menyegel bangunan saat ini juga,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota Komisi IV, Lailatul Badri dan Ahmad Affandi, saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa (7/10/2025).

Paul yang juga politisi PDI Perjuangan itu mengaku sangat geram setelah mendengar informasi bahwa pihak pengembang diduga berani menjual namanya demi melancarkan proyek tanpa izin. “Sebagai pengembang jangan sok dan menjual nama saya. Dari informasi yang saya terima, mereka malah bilang ‘bawa saja kemari’. Sekarang saya sudah datang ke lokasi, tapi pengembangnya justru tidak berani menampakkan diri,” ujar Paul dengan nada marah.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, juga mendesak agar tindakan tegas segera diambil oleh pihak berwenang. “Segera segel bangunan ini. Plank izin PBG saja tidak ada di lokasi. Dampaknya sangat besar karena PAD dari retribusi PBG bisa bocor,” tegasnya.

Di lokasi, seorang wanita muda yang mengaku mewakili pihak pengembang sempat berkomunikasi dengan Komisi IV DPRD Medan dan tetap berdalih bahwa proyek tersebut telah memiliki izin. Namun, setelah diminta menunjukkan bukti, pihaknya tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi. Hal ini membuat Paul semakin kesal dan menegaskan agar izin segera dilengkapi.

“Anda lengkapi dulu izin. Jangan lagi mengaku kenal dengan saya atau pihak mana pun. Semua harus sesuai aturan,” tegas Paul menutup peninjauan tersebut. Ia juga meminta Satpol PP agar tidak ragu menindak tegas setiap pembangunan tanpa izin di Kota Medan demi menjaga tertib administrasi dan optimalisasi PAD. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *