Ekonomi

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Penetapan Suku Bunga Pinjaman Daring

Jakarta, buanapagi.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar) dengan Nomor Register 05/KPPU-I/2025, di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, dengan anggota M. Fanshurullah Asa, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso yang hadir secara langsung. Sementara itu, anggota majelis Aru Armando mengikuti persidangan secara daring.

Dalam sidang tersebut, Majelis menghadirkan Tomi Joko Irianto, Pengawas Senior Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai saksi yang diajukan Investigator. Tomi memberikan keterangan terkait penetapan serta perkembangan suku bunga pinjaman daring di Indonesia sepanjang 2018 hingga 2024.

Majelis juga memberikan kesempatan kepada Investigator dan pihak Terlapor untuk mengajukan pertanyaan. Investigator memfokuskan pertanyaan pada mekanisme penetapan suku bunga di industri pinjaman daring yang dinilai berpotensi memengaruhi tingkat persaingan usaha.

Sesuai ketentuan, sidang pemeriksaan lanjutan perkara ini akan berlangsung paling lama 60 hari kerja sejak 29 September 2025 dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja apabila diperlukan.

KPPU mengimbau masyarakat untuk memantau perkembangan agenda persidangan melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. (bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *