Medan, buanapagi.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Batubara, Polres Labuhanbatu, dan Polres Labuhanbatu Selatan terus menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Sepanjang periode Januari hingga awal Oktober 2025, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 571 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 649 tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah menjalani proses hukum, dan sebagian di antaranya telah mendapatkan vonis pengadilan. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 43 kilogram sabu, 3 kilogram ganja, 1.190,50 butir pil ekstasi, serta 28 butir pil happy five.
“Hasil dari kerja sama antara Direktorat Narkoba dan tiga Polres di atas, dari Januari hingga Oktober, kita berhasil mengungkap sebanyak 571 kasus dengan 649 orang tersangka,” ujar Kombes Ferry, Selasa (7/10/2025) di Mapolda Sumut.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 225.382 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kombes Ferry menegaskan, upaya pemberantasan ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto serta arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya menuntaskan jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan dukungan penuh masyarakat agar lingkungan kita benar-benar bersih dari narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, selama periode 1 Januari hingga 6 Oktober 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama jajaran Polres terkait telah melakukan pemetaan wilayah rawan narkoba serta melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di sejumlah titik rawan, termasuk barak-barak, loket, dan tempat hiburan malam (THM).
“Fokus penindakan kita di dua wilayah hukum, yakni Labuhanbatu dan Labusel, menyasar barak dan loket narkoba di kawasan perkebunan sawit. Dua tempat hiburan malam, yaitu Karaoke Sky dan Hans Station, juga menjadi sasaran operasi. Dari Karaoke Sky, diamankan barang bukti 685 butir ekstasi,” jelas Kombes Calvijn.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Sumut juga melaksanakan join operation bersama Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, yang menghasilkan pengungkapan besar dengan total 13 kilogram sabu. Kasus ini melibatkan para tersangka yang dikendalikan oleh dua DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang. Namun, berhasil kita gagalkan di wilayah Kualuh Selatan. Para tersangka dijanjikan upah Rp100 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke lokasi tujuan,” ungkapnya.
Dengan kerja keras aparat dan dukungan aktif masyarakat, Polda Sumut optimistis upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara akan terus meningkat, sejalan dengan target mewujudkan Sumatera Utara Bersih Narkoba (Bersinar).(bp/mit)