Advetorial

Kementerian ATR/BPN Memastikan Perlindungan Tanah Ulayat Sumbar

Padang, buanapagi.com – Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ossy Dermawan memastikan negara akan melindungi setiap tanah ulayat yang ada di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk menghindari kasus penyerobotan tanah dan sebagainya.

“Selain dihormati, tanah ulayat tentunya bagi Kementerian ATR/BPN merupakan aset yang harus dijaga dan harus dipertahankan oleh negara,” kata Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan, di Padang, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Wamen ATR/BPN di sela penyerahan sertifikat hak pakai selama dipergunakan, hak milik wakaf dan hak milik dengan total 129 sertifikat bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono di Kota Padang, Sumatera Barat.

Pada kesempatan itu, Ossy Dermawan menjelaskan bahwa keberadaan tanah di Ranah Minang memiliki sebuah keistimewaan yakni tanah ulayat. Tanah ini biasanya dimiliki dan dikuasai oleh sebuah kaum adat yang digunakan untuk kemaslahatan anak dan kemenakan secara turun-temurun.

Namun, dari sekian bidang tanah ulayat tersebut belum seluruhnya yang mengantongi sertifikat. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mengajak dan mendorong para pemangku adat untuk menyertifikatkan tanah itu demi memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN secara masif terus menyosialisasikan pentingnya proses sertifikasi tanah ulayat di Ranah Minang. Data terakhir terdapat 51 bidang tanah ulayat dengan luas 3.037 hektare yang sedang diproses oleh kementerian terkait untuk penerbitan sertifikat.

“Sekali lagi, niatnya adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat adat yang ada di Sumatera Barat,” kata dia menegaskan.

Terakhir, perlindungan tanah ulayat di Ranah Minang lewat sertifikasi tanah merupakan bentuk kehadiran negara khususnya demi melindungi hak masyarakat adat. Langkah ini diharapkan mengantisipasi berbagai potensi konflik agraria.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *