Jakarta, buanapagi.com – Anggota Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menambah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta memperbaiki pelayanannya. Program tersebut dinilai memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus meminta program PTSL ditambah, terutama di daerah pilihannya (dapil). Sebab, dapilnya pernah hanya mendapatkan sisa kuota dari wilayah lain.
“Saya berharap ini karena saya harus mendahulukan dapil saya Pak, mohon PTSL-nya Pak ditambah,” ujar Deddy dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Senin (15/9/2025).
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI terkait penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2026. Kegiatan itu juga dihadiri jajaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Ahmad Heryawan juga setuju bahwa program PTSL perlu diperbanyak dan dipermudah. Hal itu termasuk untuk pendaftaran lahan-lahan sosial seperti untuk wakaf tempat ibadah dan pendidikan.
Ia mengapresiasi adanya program PTSL yang tidak memungut biaya di BPN. Namun, ternyata masih ada pungutan lain sehingga program PTSL tidak benar-benar gratis. Ia pun meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dapat membuat aturan soal pungutan tambahan.
“Ternyata Pak Menteri (Dalam Negeri) di lapangan dirasa rasa masih ada pungutan yang tidak jelas, nampaknya ini masih menyusahkan masyarakat,” ucapnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi DPR RI Fraksi Golkar Taufan Pawe meminta ada evaluasi terkait SKB 3 Menteri. Walaupun ATR/BPN tidak memungut biaya, tetapi masih ada pungutan lain di tingkat kelurahan dan desa.
“Saya melihat semangatnya itu janganlah dinodai karena ada pungutan-pungutan lagi. Dan ini bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Taufan.
Ia mengaku mendapat informasi bahwa ada pungutan biaya Rp 250 ribu setiap pengurusan. Pungutan tersebut dikatakan untuk biaya patok tanah, padahal hal itu sudah ditanggung oleh negara.
Di samping itu, ia mengapresiasi adanya PTSL karena bermanfaat manfaat bagi masyarakat. Sertifikat tanah yang didapatkan bisa digunakan untuk mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) sehingga masyarakat bisa membuka usaha kecil dan lain sebagainya.
“Saya sangat mendukung, mengapresiasi, mensupport agar supaya PTSL ini bukan hanya dari segi kuantitas tapi kualitas pelaksanaannya,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan Kementerian ATR/BPN mempunyai target untuk mendaftarkan 126 juta bidang tanah sejak awal diluncurkan. Saat ini, masih kurang 25 persen untuk mencapai target tersebut.
“Inilah yang kemudian akan kami kejar, karena kami meyakini jika seluruh bidang tanah di Indonesia ini terdaftar dan juga tersertifikasi, ini tentunya juga akan meminimalisir konflik, sengketa, dan perkara yang bisa terjadi di depan,” ucap Ossy.
Lalu, terjadi penurunan capaian target PTSL dari hampir 5 juta bidang tanah pada 2024 menjadi 1,9 juta pada 2025. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan momen untuk memperbaiki dan menyempurnakan kualitas pelaksanaan sehingga menghindari masalah di kemudian hari. (bp/ril)