Politik

Bahrumsyah: Kemiskinan Ekstrem Jadi Pemicu Utama Tawuran di Belawan

Medan, buanapagi.com — Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah, SH MH, menyebut kemiskinan ekstrem menjadi faktor utama terjadinya tawuran di Belawan. Menurutnya, mayoritas rumah para pelaku tawuran tidak layak huni sehingga anak-anak mencari “rumah kedua” di jalanan.

“Akibatnya, banyak anak-anak usia produktif terjerumus ke dalam pergaulan tidak baik, seperti tawuran dan narkoba,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan itu.

Hal tersebut disampaikan Bahrumsyah dalam Sosialisasi ke IX Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Acara digelar dalam dua sesi di Jalan Ciliwung dan Jalan Beliton Barat, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (13/9/2025).

Bahrumsyah menegaskan, salah satu hak warga miskin sebagaimana tercantum di dalam Perda adalah hak atas perumahan, lingkungan bersih dan sehat, serta rasa aman dan nyaman. Namun, Pemko Medan disebut tidak berdaya memperbaiki rumah tidak layak huni karena sebagian besar berdiri di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik BUMN, seperti PT Pelindo dan PT KAI.

“Walaupun Pemkot Medan punya program bedah rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetap tidak bisa menyentuh rumah di atas lahan HPL. Karena itu, Pemko Medan harus berkoordinasi dengan BUMN agar lahan tidak produktif bisa dihibahkan. Dengan begitu, Pemko dapat memperbaiki rumah-rumah tersebut melalui APBD Kota Medan,” jelasnya.

Selain persoalan rumah, Bahrumsyah juga menyoroti rendahnya kualitas SDM di Belawan. Banyak ijazah anak-anak tertahan di sekolah karena orang tua tidak mampu membayar biaya administrasi. Kondisi ini membuat mereka sulit melanjutkan pendidikan atau mendapatkan pekerjaan.

“Ada program tebus ijazah dari Wali Kota Medan. Saya harap ini bisa ditindaklanjuti agar anak-anak Belawan tidak kehilangan masa depan,” katanya.

Bahrumsyah juga mengungkap keterbatasan sarana pendidikan dan fasilitas olahraga di Belawan. “Di Belawan hanya ada satu SMP Negeri. Akhirnya anak-anak lebih memilih jalanan. Belawan bukan hanya miskin, tetapi juga terlihat kumuh. Padahal, banyak daerah miskin yang tidak kumuh,” tegasnya.

Sebagai informasi, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan memuat XII Bab dan 29 Pasal. Pada Pasal 2 disebutkan tujuan perda ini adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap serta mempercepat penurunan angka kemiskinan.

Dalam Pasal 9 dijelaskan hak warga miskin meliputi kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, lingkungan hidup yang baik, rasa aman, hingga partisipasi sosial-politik. Sedangkan Pasal 10 menegaskan bahwa pemenuhan hak tersebut dibiayai melalui APBD, dengan kewajiban Pemko Medan menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk program penanggulangan kemiskinan.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *