Asahan, buanapagi.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satpas Polres Asahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Asahan AKP Jonni Fatiaro H Sinaga SH melalui Kasie Humas Polres Asahan Iptu Ropii SH, MH dalam siaran persnya kepada wartawan via WhatsApp Group, Kamis (11/09/2025).
Dikatakannya, proses penerbitan SIM dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 05 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Mengemudi.
Dalam pelaksanaannya, kata AKP Jonni FH Sinaga, setiap pemohon SIM baru wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain
1. Memiliki kesehatan jasmani.
2. Memiliki kesehatan rohani.
3. Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2020.
4. Mengikuti ujian teori.
5. Mengikuti ujian praktek.
“Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap pemohon SIM benar-benar layak dan memenuhi kriteria sebagai pengemudi yang bertanggung jawab di jalan raya,” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Asahan menegaskan dengan penerbitan SIM sesuai prosedur, diharapkan tercipta pengendara yang tertib, disiplin, serta dapat menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Asahan.(bp/dil)