Palu, buanapagi.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, menegaskan komitmennya dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kerjanya. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 33 warga negara asing (WNA) dikenai tindakan administrasi keimigrasian karena melanggar aturan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, menjelaskan bahwa dari total pelanggaran tersebut, 28 kasus merupakan pelanggaran overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal yakni 211 hari.
Sementara itu, lima WNA lainnya kedapatan menyalahgunakan izin tinggal.
“Lima WNA yang menyalahgunakan izin tinggal berasal dari Tiongkok. Semua tindakan kami lakukan sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Pungki Handoyo, Senin (8/9/2025).
Selain penindakan, Kantor Imigrasi Palu juga menerima 399 permohonan perpanjangan izin tinggal dari WNA sepanjang tahun ini. Pengawasan dilakukan tidak hanya lewat operasi mandiri, tetapi juga operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
“Kami akan terus meningkatkan operasi pengawasan agar penegakan hukum keimigrasian berjalan tegas dan konsisten di Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan WNA di Indonesia tertib mematuhi aturan hukum yang berlaku. (Mad)