Binjai, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai berhasil mengeksekusi Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Samsul Tarigan, Selasa (12/8/2025) malam. Samsul dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam Marcopolo dan terpidana kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara ilegal.
Eksekusi dilakukan setelah Kejari Binjai melayangkan panggilan resmi (P-37) sesuai prosedur, merujuk pada amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan tersebut menghukum Samsul dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan karena menduduki lahan PTPN II seluas 80 hektare tanpa hak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, eksekusi diawali dengan pemanggilan Samsul untuk menjalani putusan. Kuasa hukumnya sempat mendatangi kantor Kejari Binjai dan menyampaikan bahwa pihaknya masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, Kejari menjelaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, upaya PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi putusan MA.
“Kami sudah menyampaikan, jika terpidana tidak menyerahkan diri, maka akan dilakukan upaya paksa dengan bantuan TNI,” tegas Kepala Kejari Binjai, Dr. Iwan Setiawan SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Noprianto Sihombing SH MH.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada 13 Juni 2025 telah memvonis Samsul Tarigan atas perbuatannya menguasai tanah tanpa hak. Dari total 80 hektare lahan yang dikuasai, 75 hektare ditanami sawit dan sisanya 5 hektare dibangun menjadi lokasi tempat hiburan malam Marcopolo.
Jaksa mendakwa Samsul melanggar Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Putusan PN Binjai tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah menolak kasasi yang diajukan Samsul.
Eksekusi Samsul Tarigan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Binjai dengan dukungan personel TNI. “Kami pastikan eksekusi ini berjalan sesuai prosedur hukum,” ujar Noprianto Sihombing.(Lala)