Jakarta, buanapagi.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar kepada perusahaan agribisnis internasional, Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC). Sanksi diberikan karena LDC terlambat menyampaikan pemberitahuan transaksi akuisisi saham atas Emerald Australia Pty. Ltd.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 19/KPPU-M/2024 terkait dugaan pelanggaran keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham, yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Senin (11/8/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana bersama anggota Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza.
LDC, perusahaan perdagangan global dan pemroses berbagai komoditas pertanian seperti kapas, biji-bijian, dan minyak nabati, telah membeli seluruh saham Emerald Grain Pty., Ltd. Sejak akuisisi tersebut, LDC memegang 100% kepemilikan perusahaan.
Sesuai Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, perusahaan wajib memberitahukan akuisisi kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif secara hukum. Dalam kasus ini, akuisisi LDC efektif pada 31 Oktober 2022, sehingga tenggat pemberitahuan berakhir 9 Desember 2022. Namun, notifikasi baru diterima KPPU pada 20 Desember 2022, atau terlambat sembilan hari kerja.
Atas keterlambatan tersebut, KPPU menyatakan LDC terbukti melanggar peraturan dan menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp5 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.(bp/ril)