Asahan, buanapagi.com – Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP membuka sosialisasi keterbukaan informasi publik di Aula Melati kantor bupati setempat, Selasa (29/07/2025).
Dalam kesempatan itu Rianto menyampaikan keterbukaan informasi merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Karena itu setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka dengan pelaksanaan keterbukaan informasi yang akan berdampak secara internal maupun eksternal.
Dikatakannya, Pemkab Asahan telah menerbitkan surat keputusan Bupati Asahan Nomor 283-Kominfo-Tahun 2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang penetapan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Rianto juga mengatakan sebagai aparatur negara dan pengelola badan publik, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib menyediakan berbagai informasi dari pemerintah daerah yang harus disebar luaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang salah satunya adalah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi, layanan tentang keterbukaan informasi juga harus mengacu kepada penggunaan aplikasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Untuk itu pada hari ini saudara-saudara diminta dapat mengikuti sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi Pejabat PPID di OPD, kecamatan, perangkat desa, dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,” ujar wakil bupati.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim secara resmi Wabup membuka sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
Sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Jutawan Sinaga S.STP, MAP dalam laporannya menyampaikan tujuan dari sosialisasi tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman akan peran dan tanggung jawab PPID dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.
“Kemudian untuk memperkuat koordinasi antara PPID utama dan pelaksana, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan informasi yang lebih efektif,” kata Jutawan.
Sementara Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara Dr. Abdul Harris Nasution SH, MKn menyampaikan landasan hukum untuk memperoleh informasi bagi masyarakat, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang tersebut, kata Abdul Haris, terdiri dari 84 pasal yang pada intinya mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkan, kecuali beberapa informasi tertentu yang dikecualikan.
“Mengacu kepada Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 kemudian Menteri Dalam Negeri RI menerbitkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.(bp/dil)