Medan, buanapagi.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Pemandangan umum ini dibacakan Paul Mei A. Simanjuntak dalam rapat paripurna DPRD Medan tentang Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Selasa (8/7/2025).
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan alasan Ranperda yang telah dipersiapkan sejak tahun 2023 baru diajukan sekarang. “Mohon penjelasan, kenapa baru sekarang diajukan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda?” kata Paul.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya langkah antisipatif pemerintah kota untuk mencegah terjadinya kebakaran, bukan hanya mengandalkan penanggulangan ketika kebakaran sudah terjadi. Mereka meminta penjelasan langkah preventif konkret yang sudah disiapkan dalam Ranperda tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki Fraksi, Kota Medan saat ini memiliki satu Markas Komando Inti di Jalan Borobudur, Medan Petisah, dan enam Unit Pelayanan Teknis (UPT) pemadam kebakaran di wilayah lain. Armada yang tersedia meliputi 19 unit fire truck dengan berbagai kapasitas, 2 unit ladder truck, 1 unit water supply truck, 1 unit rescue truck, 1 unit fire jeep commando, serta 3 unit mobil angkut personil.
“Apakah jumlah UPT dan armada ini sudah proporsional dan memadai untuk melayani Kota Medan yang semakin berkembang? Apakah sudah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/2009 yang mensyaratkan jarak layanan maksimal 7,5 km dengan waktu tanggap di bawah 15 menit?” tanya Paul mewakili Fraksi.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mengkritik peningkatan jumlah kasus kebakaran di Kota Medan, yakni dari 216 peristiwa pada 2022 menjadi 269 peristiwa pada 2024. Mereka meminta penjelasan faktor penyebab kenaikan tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan meminta agar sarana dan prasarana keselamatan kerja (K3) untuk petugas damkar dilengkapi dan memenuhi standar, serta mendesak peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan-pelatihan. Mereka juga menekankan pentingnya penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan baru dilakukan dengan uji kelayakan yang ketat.
“Kami berharap Ranperda ini segera dibahas dan ditetapkan, demi terciptanya ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Kota Medan dari risiko kebakaran,” tutup Paul.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Medan, pimpinan DPRD, pejabat Pemko Medan, serta undangan lainnya.(bp1)