Medan, buanapagi.com -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun demikian, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap pelaksanaannya.
Pernyataan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/7/2025), di Gedung DPRD Kota Medan.
Menurut Datuk Iskandar, laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan cerminan kinerja riil pemerintah Kota Medan baik dari sisi keuangan maupun pelaksanaan program. “Sangat penting bagi DPRD untuk mendalami sejauh mana Pemko Medan mampu menjalankan ketentuan anggaran yang telah ditetapkan, meski dalam pelaksanaannya kerap menghadapi kendala,” ujarnya.
Fraksi PKS juga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak, baik Badan Anggaran DPRD Medan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang telah berkontribusi dalam pembahasan laporan hingga akhirnya bisa diparipurnakan.
Datuk Iskandar menegaskan bahwa secara formal, laporan pertanggungjawaban tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. “Capaian WTP ini patut dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang,” kata dia.
Namun, Fraksi PKS juga mencermati beberapa poin yang perlu ditindaklanjuti. Salah satunya adalah realisasi pendapatan tahun 2024 yang sebesar Rp6,294 triliun atau 87,84 persen, naik dari tahun sebelumnya. Meski demikian, masih terdapat Rp871,489 miliar target pendapatan yang tidak tercapai.
“Kami berharap Pemko Medan dapat lebih cermat dalam merancang target pendapatan agar program yang sudah disahkan berjalan maksimal, terutama yang langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Soroti PAD dan Sektor Parkir
Fraksi PKS juga menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal. Dari target Rp3,477 triliun, hanya Rp2,770 triliun yang terealisasi. “Kegagalan mencapai target sebesar Rp707,363 miliar sebagian besar berasal dari sektor Pajak Daerah, khususnya Pajak Penerangan Jalan, PBB, dan BPHTB,” jelas Datuk Iskandar.
Tak hanya itu, Fraksi PKS turut menyoroti rendahnya capaian dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum, yang hanya mencapai Rp19,114 miliar dari target Rp100 miliar, turun dari Rp24,883 miliar tahun sebelumnya.
“Padahal, hampir di setiap sudut kota ada lokasi parkir. Kami minta Dinas Perhubungan mengevaluasi pengelolaan sektor ini, termasuk aspek SDM dan edukasi masyarakat agar potensi PAD dari parkir dapat dioptimalkan dan tidak bocor,” tegasnya.
Sebagai penutup, Fraksi PKS meminta Pemko Medan menindaklanjuti seluruh rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2024 sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.(bp1)