Ragam

Dukung Perencanaan Pembangunan Wilayah, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Peta Zona Nilai Tanah

Kaltim, buanapagi.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menuntaskan Peta Pembuatan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kecamatan Muara Badak, sebagai pintu melanjutkan ke kecamatan lain.

“Kami bersyukur karena telah menyelesaikan proses penetapan jenis tanah untuk Kecamatan Muara Badak. Proses ini didahului dengan kajian dan survei lapangan guna memastikan nilai tanah sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar Sunggono di Tenggarong, Jumat,

Selama ini, katanya, masih banyak anggapan bahwa nilai tanah sama rata, meski lokasinya berbeda. Contohnya, tanah di pinggir jalan utama dengan yang berada di belakang tanpa akses jalan, sering dihargai sama, namun dengan adanya ZNT ini, penilaian menjadi lebih akurat dan adil.

Untuk itu ia berharap, selain di Kecamatan Muara Badak yang dikerjakan sejak 2024, program ZNT dapat berlanjut ke kecamatan lain di Kukar, agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung perencanaan pembangunan wilayah yang berbasis data.

Termasuk untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak bumi dan bangunan (PBB) dan nilai jual beli tanah yang lebih realistis dan profesional.

Ia menginginkan seluruh wilayah Kukar memiliki data jenis tanah yang lengkap dan faktual. Hal ini dinilai penting bagi penataan wilayah dan perhitungan PBB yang lebih tepat.

“Selain itu, sertifikasi aset daerah menjadi bagian dari indikator monitoring center for prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah agar pengelolaan aset menjadi lebih akuntabel,” katanya.

Saat ini, katanya, lebih dari 2.900 bidang aset tanah yang tercatat di Kukar, baru sekitar 27 persen yang tersertifikasi. Salah satu kendala utama adalah kelengkapan dokumen dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga ia minta OPD segera melengkapi dokumen.

Senada dengan Sunggono, Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kukar Alfian Noor, menyatakan bahwa dari 2.900 bidang aset tanah dan bangunan, baru sekitar 480-an bidang yang berhasil disertifikasi.

Untuk itu, pada 2025 pihaknya berharap dapat melakukan sertifikasi 100 bidang tanah milik Pemkab Kukar, sehingga ia mengajak OPD menyiapkan data pendukung kelengkapan sertifikasi lahan tersebut.

“Sejumlah wilayah strategis seperti Sangasanga dan Jonggon menjadi perhatian utama karena masuk dalam kawasan industri dan wilayah penyangga Ibu Kota Negara (IKN), sehingga aset di kedua wilayah ini menjadi prioritas untuk dilakukan sertifikasi,” kata Alfian.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *