Ragam

Restorative Justice Diterapkan terhadap Tersangka Penadahan Sepeda Motor di Palu

Palu, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri Palu melalui Seksi Tindak Pidana Umum menerapkan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice terhadap tersangka Sutarman alias Anto, yang terlibat dalam perkara tindak pidana Penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di Bengkel Body, tempat tersangka bekerja, yang berlokasi di Jl. Kamboja, Kelurahan Besusu Tengah, Kota Palu. Tersangka diketahui membeli 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna silver, dengan Nomor Rangka: MH1HB61187K140880 dan Nomor Mesin: HB61E1143038, tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Sebelumnya, sepeda motor tersebut diambil tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik sah, Onny Sutarno, KP, oleh Andika Pratama alias Reno (berkas perkara terpisah), kemudian ditawarkan melalui platform media sosial Facebook. Tersangka Sutarman membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp1.000.000 dan menggunakannya untuk keperluan pribadi sehari-hari.

Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000, atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palu, Inti Astuti, menjelaskan bahwa perkara ini memenuhi syarat untuk penyelesaian secara keadilan restoratif.

“Tersangka mengakui perbuatannya, telah meminta maaf kepada korban, dan bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan. Korban juga telah memberikan maaf dan menyetujui penyelesaian perkara di luar pengadilan,” ujar Inti Astuti.

Lebih lanjut, Inti Astuti menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice bertujuan untuk mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban serta menyelesaikan perkara ringan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

“Ini sejalan dengan semangat reformasi hukum untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis,” tambahnya.

Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan pemenuhan unsur-unsur keadilan restoratif, proses hukum terhadap tersangka dihentikan berdasarkan prinsip Dominus Litis oleh Kejaksaan. (bp/Mt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *