Sumbar, buanapagi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait tanah ulayat.
Pernyataan tersebut katakan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat, yang digelar di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/04/2025).
Menurut Menteri Nusron, pemerintah tidak memiliki niat jahat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Justru, negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk mengadministrasikan dan mendaftarkan tanah ulayat, agar hak-hak masyarakat hukum adat dapat dilindungi dan tidak terjadi konflik di masa depan.
“Kami sebagai perwakilan negara, tidak mungkin punya niat jahat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Justru, negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut. Bentuk pengakuan dan pencegahan konflik ke depannya seperti apa? Didaftarkan, didata, supaya jelas,” tegas Menteri Nusron.
Dengan demikian, diharapkan hak-hak masyarakat hukum adat dapat dilindungi dan tidak terjadi konflik di masa depan. Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat hukum adat tentang pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.(bp/ril)